ALVINBURHANI.NET
MUHAMMAD BURHANUDDIN BLOGSITE
Catatan: 1. Peti Kemas berukuran di atas 40′ dikenakan 125% dari tarif dasar peti kemas 40′ 2. Peti Kemas Dangerous Goods IMDG Code class 1 & 7 akan dikenakan biaya tambahan 100% dari tarif dasar 3. Peti Kemas Dangerous Goods akan dikenakan biaya tambahan 200% dari tarif dasar
Berdasarkan: Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) nomor: PU.05.01/17/10/1/PSMR/RH2/REG2-23 tanggal 17 Oktober 2023 perihal Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Container Handling Charge (CHC) pada Terminal Peti Kemas Ocean Going di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.